Pasal 62
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b
meliputi:
- pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:
validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;
penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;
pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;
pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur.
(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum
diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui.
(4) Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
