PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 64
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
