Pasal 57
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:
proses penyusunan RDTR kabupaten/kota;
pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR kabupaten/kota; dan
pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
(2) Proses penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui tahapan:
- persiapan penyusunan meliputi:
penyusunan kerangka acuan kerja:
penentuan metodologi yang digunakan; dan
penetapan wilayah perencanaan RDTR.
- pengumpulan data paling sedikit:
data wilayah administrasi;
data dan informasi kependudukan;
data dan informasi bidang pertanahan;
data dan informasi kebencanaan; dan
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis paling sedikit:
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan
analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota.
perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan
penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
37 / 177
