PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 58
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah
provinsi.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan
Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
