Pasal 56
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) RDTR kabupaten/kota memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota;
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:
tujuan penataan wilayah perencanaan;
rencana Struktur Ruang;
rencana Pola Ruang;
ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
peraturan zonasi.
(4) RDTR kabupaten/kota menjadi acuan untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;
36 / 177
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000.
