Pasal 55
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan,
karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota.
(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang
memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.
(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan
yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.
(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional terdapat di
lebih dan 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait.
(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota
sesuai wilayah administrasinya.
