PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 54
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang diatur dengan Peraturan Menteri.
