Pasal 52
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:
proses penyusunan RDTR KPN;
pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan
pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.
(2) Proses penyusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan meliputi:
penyusunan kerangka acuan kerja;
penentuan metodologi yang digunakan; dan
penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.
- pengumpulan data paling sedikit:
data wilayah administrasi;
data dan informasi kependudukan;
data dan informasi bidang pertanahan;
data dan informasi kebencanaan; dan
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis paling sedikit:
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.
perumusan konsepsi RDTR KPN; dan
penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RDTR KPN.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
