Pasal 51
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) RDTR KPN mengacu pada RTR KSN.
(2) Perumusan RDTR KPN memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.
(3) RDTR KPN paling sedikit memuat:
tujuan penataan wilayah perencanaan;
rencana Struktur Ruang;
rencana Pola Ruang;
ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
peraturan zonasi.
(4) RDTR KPN menjadi acuan untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
34 / 177
(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000.
