Pasal 43
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) RZ KSNT disusun pada:
perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau
perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.
(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;
memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau
berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah.
(4) RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau
30 / 177
- kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
