Pasal 44
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Penyusunan RZ KSNT paling sedikit memperhatikan:
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana tata ruang wilayah kabupaten;
rencana tata ruang wilayah kota;
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion);
kawasan, zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
wilayah masyarakat hukum adat;
data dan informasi kebencanaan; dan
ketentuan hukum laut internasional.
(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:
latar belakang penyusunan RZ KSNT yang memuat dasar profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;
isu-isu strategis wilayah;
rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
rencana Pemanfaatan Ruang;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
rencana pengelolaan sumber daya;
lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan
konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.
(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.
(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
