Pasal 38
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
RTR pulau/kepulauan;
RTR KSN;
RZ KSNT;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
kawasan, zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
wilayah masyarakat hukum adat;
27 / 177
data dan informasi kebencanaan; dan
ketentuan hukum laut internasional.
(3) RZ KAW paling sedikit memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.
(4) RZ KAW menjadi acuan untuk:
penyusunan RTR KSN;
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.
(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000.
