Pasal 37
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) RZ KAW meliputi:
rencana zonasi teluk;
rencana zonasi selat; dan
rencana zonasi Laut.
(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan yang berada pada
perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi.
(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.
(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut.
