Pasal 36
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:
proses penyusunan RTR KSN;
pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR KSN; dan
pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.
(2) Proses penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- persiapan penyusunan meliputi:
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
penetapan metodologi yang digunakan.
- pengumpulan data paling sedikit:
data wilayah administrasi;
data dan informasi kependudukan;
data dan informasi bidang pertanahan;
data dan informasi kebencanaan;
data dan informasi kelautan; dan
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis paling sedikit:
analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
perumusan konsepsi RTR KSN; dan
Penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:
garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan
garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus.
26 / 177
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam
penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah
