Pasal 35
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) RTR KSN mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
RTR pulau/kepulauan; dan
RZ KAW.
24 / 177
(2) RTR KSN memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.
(3) RTR KSN paling sedikit memuat
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;
rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
alur migrasi biota laut;
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
strategi kebijakan pengembangan KSN;
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
25 / 177
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,
maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
