Pasal 34
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
kawasan perlindungan keanekaragaman hayati;
kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang-harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
kawasan rawan bencana alam;
kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau
kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
