PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 33
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;
kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan/kelautan;
kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau
kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraan/kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya.
