PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 32
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
23 / 177
kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya;
kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;
kawasan perlindungan peninggalan budaya;
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau
kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
