Pasal 31
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional;
kawasan yang memiliki potensi ekspor;
kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;
kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau
kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
