Pasal 39
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) RZ KAW disusun dengan tahapan:
pengumpulan dan pengolahan data;
penyusunan dokumen awal RZ KAW;
Konsultasi Publik pertama;
penyusunan dokumen antara RZ KAW;
Konsultasi Publik kedua; dan
penyusunan dokumen final RZ KAW.
(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder
yang paling sedikit terdiri atas:
- peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:
garis pantai;
hipsografi; dan
batas wilayah.
- data tematik, yang berupa:
28 / 177
sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;
bangunan dan instalasi di Laut;
oseanografi;
ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
wilayah pertahanan laut;
sumber daya ikan;
Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan
data dan informasi kebencanaan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau
peta dasar lainnya.
(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui
tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.
(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.
(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan
dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama.
(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan
masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.
(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan
dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.
(10) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan
rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW.
