Pasal 28
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh
Menteri.
(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut
kepentingan Kawasan.
(3) Substansi RTR KSN di ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan
materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(5) Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur
dengan Peraturan Menteri.
(6) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan,
melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional.
