PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 29
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada
22 / 177
Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional.
(2) Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
