Pasal 27
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
proses penyusunan RTR pulau/kepulauan;
pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan; dan
pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/kepulauan.
(2) Proses penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui tahapan:
- persiapan penyusunan meliputi:
penyusunan kerangka acuan kerja; dan
penetapan metodologi yang digunakan.
- pengumpulan data paling sedikit:
data wilayah administrasi;
data dan informasi kependudukan;
21 / 177
data dan informasi bidang pertanahan;
data dan informasi kebencanaan; dan
peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
- pengolahan data dan analisis paling sedikit:
analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan
penyusunan rancangan peraturan presiden tentang RTR pulau/kepulauan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam
penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
