Pasal 26
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
RTR KSN;
RZ KSNT;
RZ KAW; dan
rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/kepulauan;
rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
20 / 177
strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.
(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
penyusunan RTR KSN
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000.
