PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 25
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh Menteri.
(2) Pulau/kepulauan , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan
kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali,
Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan
gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
(5) Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang diatur dengan Peraturan Menteri.
