PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 250
BAB 9 — ### KETEN'TUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kegiatan dan/atau ketentuan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta penertiban Pemanfaatan Ruang yang masih dalam proses teknis dan/atau proses legalisasi ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
97 / 177
ini.
Bagian Kesatu
Umum
