PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 251
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
