Pasal 249
BAB 9 — ### KETEN'TUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Lembaga OSS belum dapat melaksanakan pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Perizinan Berusaha dilaksanakan secara non-elektronik oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya.
(2) Pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ke Lembaga OSS berdasarkan Keputusan Menteri dan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan belum dapat melaksanakan pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dilaksanakan secara non-elektronik oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
