PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 248
BAB 9 — ### KETEN'TUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut diberikan berdasarkan RTRL, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K yang telah ditetapkan sepanjang belum diintegrasikan dengan RTR.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara luas Kawasan Konservasi di Laut yang dimuat dalam RTRL, RZ
KAW, RZ KSNT, dan/atau RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, maka yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
