Pasal 247
BAB 9 — ### KETEN'TUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan
daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditindaklanjuti dengan integrasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dengan peraturan daerah atau rancangan peraturan daerah tentang RZWP-3-K.
96 / 177
(2) Peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diselesaikannya proses integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diselesaikannya proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak diselesaikannya proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
