Pasal 246
BAB 9 — ### KETEN'TUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah mulai berlaku:
rencana tata ruang Kawasan Strategis Provinsi yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi;
rencana tata ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTR
95 / 177
kabupaten/kota:
penyusunan atau penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota yang sedang dalam proses, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
penyusunan atau penetapan RDTR kabupaten/kota yang sedang dalam proses, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah kabupaten/kota setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku;
persetujuan substansi terhadap rancangan peraturan daerah tentang RDTR kabupaten/kota yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku dan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota;
penyusunan atau penetapan RTR KSN yang sedang dalam proses penetapan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
izin kegiatan untuk memanfaatkan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan dianggap sebagai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
tim koordinasi penataan ruang daerah yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) RDTR kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri namun dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan menjadi peraturan bupati/wali kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota yang telah mendapat
persetujuan substansi dari Menteri namun dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten/kota dan 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh bupati/wali kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Rancangan RZ KSN yang telah selesai atau sedang dalam proses harmonisasi diintegrasikan ke dalam
RTR KSN paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(5) RZ KSNT yang berupa PPKT yang telah ditetapkan dan/atau yang sudah mendapatkan izin prakarsa
diintegrasikan ke dalam RTR KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan di kawasan perbatasan negara paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(6) RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah
provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
