PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 244
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
