PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 243
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup
dan/atau menimbulkan kerawanan sosial, Menteri dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan persetujuan Menteri.
