Pasal 242
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
dibatasi perkembangannya kepada Menteri dengan disertai pertimbangannya.
(2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
- dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
94 / 177
- dapat menimbulkan kerawanan sosial.
(3) Berdasarkan usulan kegiatan yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Menteri dapat menetapkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangannya di daerah kabupaten/kota.
(4) Menteri menyampaikan penetapan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
(5) Menteri dapat merevisi daftar kegiatan yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan pertimbangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
