PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 237
BAB 7 — ### KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Menteri dapat membentuk Forum
Penataan Ruang.
(2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan
93 / 177
pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada gubernur, bupati,
dan/atau wali kota.
