PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 238
BAB 7 — ### KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG
(1) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di pusat terdiri atas
perwakilan dari kementerian/lembaga terkait Penataan Ruang, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.
(2) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di daerah terdiri atas
perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.
(3) Keanggotaan forum di pusat dan daerah yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
