Pasal 236
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pembinaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan tenaga profesional perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat
(2) huruf b dilakukan melalui:
pendidikan profesi;
pengembangan keprofesian berkelanjutan;
sertifikasi kompetensi ahli bidang Penataan Ruang; dan
pemberian lisensi perencana Tata Ruang.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan
oleh organisasi profesi perencana wilayah dan kota.
(5) Sertifikasi kompetensi ahli bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diselenggarakan berdasarkan standar kompetensi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian lisensi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan
oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian lisensi perencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
