PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 235
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pengembangan profesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf i
dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang serta peningkatan peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(2) Pengembangan profesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri melalui:
pembinaan jabatan fungsional bidang Penataan Ruang bagi aparatur sipil negara; dan
pengembangan tenaga profesional perencana Tata Ruang.
