PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 234
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat
(1) huruf h merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(2) Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
penyuluhan bidang Penataan Ruang;
pemberian ceramah, diskusi umum, sayembara, dan debat publik;
pembentukan kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang;
penyediaan unit pengaduan; dan
penyediaan media informasi.
Bagian Ketiga
92 / 177
Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang
