PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 233
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
ayat (1) huruf g merupakan upaya untuk mempublikasikan berbagai aspek dalam Penataan Ruang.
(2) Penyebarluasan informasi Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
media elektronik dan media cetak yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.
