PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 232
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 ayat (1) huruf f merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang Penataan Ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
