PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 231
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Penelitian, kajian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf e
merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan bare dalam bidang Penataan Ruang.
(2) Hasil penelitian, kajian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam
perumusan kebijakan dan strategi, norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang, serta pemanfaatan lain yang relevan.
