Pasal 230
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf d merupakan upaya
untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
penyusunan program pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang sesuai dengan kebutuhan Pemangku Kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan;
penyelenggaraan dan fasilitasi kerja sama pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang;
penerapan sistem sertifikasi dalam penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan dalam bidang Penataan Ruang; dan
91 / 177
- evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan bidang Penataan Ruang.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
