PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 229
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226 ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan penjelasan
kepada Pemangku Kepentingan dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
