PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 228
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman Penataan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 226 ayat (1) huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tatap muka, media elektronik, media cetak, dan media lainnya.
