Pasal 227
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) huruf a
merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(2) Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah
administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi koordinasi dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi koordinasi dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya.
