Pasal 226
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Bentuk Pembinaan Penataan Ruang meliputi:
koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian, kajian, dan pengembangan;
pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang;
penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat;
peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan/atau
pengembangan profesi perencana Tata Ruang.
(2) Pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
90 / 177
huruf h dilakukan secara sinergis oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan Masyarakat.
(3) Pelaksanaan pengembangan profesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
dilakukan oleh Menteri.
