PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 225
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pembinaan Penataan Ruang diselenggarakan secara sinergis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat.
(2) Pembinaan Penataan Ruang dapat diselenggarakan dengan kerja sama antara:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Bagian Kedua
Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang
