Pasal 224
BAB 6 — ### PEMBINAAN PENATAAN RUANG
(1) Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan
Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Pusat memberikan bantuan teknis dalam kegiatan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan
Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan
Masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat.
(6) Masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan Pembinaan Penataan Ruang untuk mencapai tujuan
Pembinaan Penataan Ruang.
