PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 221
BAB 5 — ### PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan Penataan Ruang menghasilkan yang memuat:
kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik;
kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai sedang; dan
kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai buruk.
(2) Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang bernilai baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dapat diberikan penghargaan.
(3) Terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bernilai sedang dan buruk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dukungan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang.
